Dikatakan jika dalam 2 tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, hal tersebut tidak bisa dibatalkan. Perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai UU. “Jadi nggak bisa dicabut begitu saja. Itu mengikat. Apabila sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain, kalau kita sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional,” paparnya.
Mahfud meminta masyarakat tidak khawatir dengan putusan MK tersebut. Dia menyatakan UU Cipta Kerja saat ini masih tetap berlaku. “UU ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki,” katanya.
“Sehingga keseluruhan permohonan uji materi yang menyangkut isinya itu kan dinyatakan NO atau tidak dapat diterima. Sebab itu, yang sudah berjalan, terus berjalan. Yang mau masuk, terus masuk berdasar UU dan peraturan-peraturan yang ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MK memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. (rh/fin)