DPRD Mulai Jadwal Pergantian Affiati

DPRD Mulai Jadwal Pergantian Affiati
0 Komentar

CIREBON- DPRD Kota Cirebon mulai menjadwal agenda pergantian Ketua DPRD dari Affiati kepada Ruri Tri Lesmana. Akan dimulai dengan agenda rapat paripurna pengumuman pergantian pada 20 Desember mendatang. Tapi, jadwal ini bisa saja berubah jika Affiati melakukan upaya hukum banding.
Hal itu seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos. Ia menjelaskan, DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah agendakan pada tanggal 20 Desember 2021 rapat paripurna DPRD dengan agenda pengumuman pergantian Ketua DPRD dari Affiati pada Ruri Tris Lesmana.
Hanya saja, pria yang akrab disapa Andru itu mengatakan DPRD masih menunggu salinan dari putusan pengadilan sekaligus sambil menunggu upaya lanjutan dari Affiati. “Karena kita belum melihat salinan putusan sehingga tidak bisa menduga-duga,” ujar Andru saat ditemui Radar kemarin.
Andru juga mengaku belum mengetahui apakah Affiati akan melakukan upaya hukum banding atau menerima keputusan pengadilan. Kepastian ini menjadi penting, lanjut Andru, karena surat dari Provinsi Jawa Barat pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu menegaskan azas kepastian hukum atau inkrah akan menjadi landasan dalam proses PAW.
“Maka kita akan melihat upaya apa yang akan dilakukan Ibu Affiati. Kabarnya 14 hari (waktu untuk menentukan apakah banding atau menerima putusan pengadilan, red). Saya tidak mau menduga-duga. Yang jelas mesti berkekuatan hukum tetap, karena itu berkaitan hukum negara,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon itu.
Karena itulah, lanjut Andru, paripurna pengumuman pergantian ketua DPRD pada tanggal 20 Desember 2021 itu masih tentatif. Sambil menunggu kekuatan hukum tetap dari persoalan ini. “Kalau Bu Ketua menggunakan hukum lain, maka belum inkrah dan akan bisa berubah tanggal 20 Desember tidak jadi rapat paripurna,” tegasnya.
Sebaliknya, jika akhirnya berkekuatan hukum tetap,  maka dewan akan memproses ke walikota. Kemudian dari walikota ke gubernur. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap maka argo sudah mulai berjalan. Dimulai dari surat DPRD ke walikota lalu walikota ke gubernur. Sesuai aturan, walikota punya waktu 7 hari dan gubernur punya waktu 15 hari (memproses pergantian ketua DPRD, red),” pungkas Andru.

0 Komentar