Lantas, apa konsekuensi jika formula yang diusulkan KPK itu diterapkan. Apakah niat untuk melakukan korupsi akan semakin marak? “Saya kira selama ini tidak ada indikasi aturan yang mengatur, yang mengatakan, bahwa kepala desa yang diduga korupsi kecil itu tidak bisa diproses hukum dan atau diberhentikan. Saya belum menemukan hal itu,” ungkapnya.
“Yang jelas, seseorang yang melakukan perbuatan hukum, bisa diproses hukum. Kalau dia kecilnya hanya Rp50 juta, dan ternyata dia tidak ada niat dan itu hanya administrasi, selesaikan administrasinya. Kalau dia melakukan perbuatan yang disengaja dan merugikan keuangan negara, itu lain. Karena ini adalah korupsi,” lanjutnya.
Dalam rangka penertiban dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat, agar tak rawan disalahgunakan, Sugianto mengusulkan perlu adanya pendampingan hukum bagi para kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Serta memfasilitasi layanan mediasi jika ada laporan dari warga atau kelompok tertentu mengenai dugaan penyelewengan di desa tersebut. Boleh melapor ke polisi, namun berlanjut ke mediasi di tingkat desa. Tidak ke pengadilan.
“Mengedepankan restorative justice. Artinya tidak harus dilanjut ke proses hukum. Tapi tergantung objeknya, kalau objeknya keuangan negara, itu kan lain. Dana desa harus dipertanggung jawabkan, implementasi program harus jelas,” ucapnya.
Pada prinsipnya Sugianto mengaku mendukung langkah pemerintah dalam rangka pemberdayaan bantuan dana desa. Agar terserap dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
“Tapi kenyataannya, kalau tidak terserap, (kemungkinan, red) pertama kepala desa takut, kedua kepala desa waswas, atau ketiga karena kepala desa belum paham betul. Makanya pentingnya untuk proses pendampingan hukum dan proteksi hukum. Pentingnya bagaimana dilakukan layanan mediasi restorative justice,” pungkas Sugianto.
Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Alex membaca secara utuh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/12).
Kurnia menyebut pernyataan Alex mengesankan dia tak paham dengan aturan perundang-undangan. Sebab, Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang. “Selain itu praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan melihat jumlah uangnya saja,” imbuhnya.