Sugianto Tak Sepakat, ICW Minta Alex Baca UU Tipikor

Sugianto Tak Sepakat, ICW Minta Alex Baca UU Tipikor
0 Komentar

Misalnya, kata dia, kepala desa melakukan korupsi puluhan juta. Secara nominal, mungkin kecil, tapi jika dilakukan terhadap sektor esensial maka akan berdampak pada hajat hidup masyarakat desa. “Jadi pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi,” tegas dia.
Lebih lanjut Kurnia menilai, jika yang dimaksud Alex ingin mendorong restorative justice, pendapat itu keliru. Pasalnya, restorative justice tak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi. “Terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime,” tutup Kurnia.
Sebelumnya, Alex menyebut kepala desa yang terbukti korupsi dengan nilai kecil disarankan untuk tidak langsung diproses hukum. “Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” katanya.
Alex mengatakan, kepala desa atau kuwu biasanya melakukan korupsi dengan nominal yang kecil. Nilai tersebut jauh dari biaya yang mesti dikeluarkan negara dalam pengusutan kasusnya. “Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,” tandas Alex.
Dia meminta kepala desa dipaksa mengembalikan uang jika terbukti korupsi. Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat. Uang yang dikembalikan secara paksa itu kemudian harus masuk ke kas desa. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali menikmati uang negara yang sudah dikorupsi. (ade/riz/fin)

Laman:

1 2 3
0 Komentar