JAKARTA- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait penanganan lima perkara di KPK. Selain pidana badan, Robin juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp2,32 miliar kepada Robin dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangan waktu tersebut Robin tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi nominal uang pengganti tersebut. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana Robin ditambah selama dua tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, tindakan Robin dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Robin juga dinilai telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK.
Sementara hal yang meringankan yakni Robin belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Ada pun Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan sekitar lima perkara kasus korupsi di KPK.
Suap tersebut diduga diterima keduanya dari bebera pihak. Pertama, dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.
Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017. Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp1 miliar. Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.