Uang Pengganti Kasus Korupsi Udang di Bungko Rp27,4 Miliar

Uang Pengganti Kasus Korupsi Udang di Bungko Rp27,4 Miliar
0 Komentar

Diterangkan, George Gunawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam bantuan budidaya udang di Desa Bungko dan Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, tahun 2012 dalam program revitalisasi tambak budidaya udang yang telah merugikan keuangan negara Rp38,1 miliar. “Kasusnya terjadi pada tahun 2012, tapi pembayaran penggantinya baru dilakukan kemarin dan langsung diserahkan ke negara,” imbuhnya.
George Gunawan, kata Suwanto, saat itu didakwa oleh JPU dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaab subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah tingkat MA dan yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu perintah putusannya,” bebernya.
Putusan di tingkat awal, putusan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg 8 Juni 2018 dan Putusan Pengadilan Tinggi nomor 15/TIPIKOR/2018/PT. BDG 20 Agustus 2018 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Selain itu dalam putusan tersebut juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp27,4 miliar. Dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah laksanakan putusan MA RI berdasarkan P-48 Nomor PRINT-02/0.2.31/Ft.02/2019 tanggal 26 Februari 2019,” jelasnya.
Uang pengganti tersebut akhirnya dibayarkan oleh Goerge Gunawan pada 9 Desember 2021 dan diserahkan Kejari Kabupaten Cirebon ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Desember 2021.
Tak hanya itu, selain uang pengganti, George Gunawan juga membayarkan denda sebesar Rp200 juta atas perkara tersebut. Penggantian uang sebesar Rp27,4 miliar tersebut merupakan hasil penghitungan dari BPKP setelah dikurangi nilai barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316 dari jumlah total nilai bantuan sebesar Rp38.116.414.259.

0 Komentar