Senin hari ini (27/12) sudah masuk minggu terakhir di tahun 2021. Skema pengendalian lalu lintas menyambut tahun 2022 telah ditentukan. Beruntung masih bertengger di PPKM Level 1, Kota Cirebon bisa merayakan tahun baruan tanpa harus melalui jalan tikus untuk melakukan mobilisasi.
Â
ADE GUSTIANA-JERREL ZEFANYA T, Cirebon
Â
EUFORIA akhir tahun ini sudah terasa sejak Minggu sore (26/12). Ruas jalan protokol terpantau ramai lancar. Sejumlah pusat perbelanjaan juga tak sepi lagi. Pintu keluar parkir mobil-motor tampak mengular. Sesekali kendaraan di jalan raya tersendat akibat kendaraan yang ingin keluar dari parkir tersebut.
Pun di Alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon. Banyak dikunjungi warga. Mereka umumnya muda-mudi. Serta yang membawa keluarga. Memanfaatkan area play ground anak-anak hingga mengabadikan momen dengan foto bersama. Kendaraan di sekelilingnya di Jl Siliwangi dan Kartini juga tampak ramai lancar.
Lokasi keramaian seperti objek wisata dan mal di saat Natal dan Tahun Baru boleh buka. Bahkan untuk mal, jam operasionalnya diperpanjang dua jam. Dibuka pukul 9 pagi hingga 10 malam. Mal dan tempat wisata, kapasitas maksimal 75 persen.
Kecuali alun-alun. Pada Jumat-Sabtu (31-1/12-1) semua alun-alun di Kota Cirebon tak dibuka untuk umum. Masyarakat juga diminta untuk mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi. Yakni untuk mengetahui zona risiko penularan Covid-19 dari pemilik akun. Jika indikator hijau, berarti aman.
Pemkot Cirebon telah merilis SE Walikota 443/SE.126-PEM yang mengatur ketentuan itu semua. Sudah jadi fenomena rutin, Kota Cirebon di tiap malam pergantian tahun selalu jadi destinasi tujuan. Di SE Walikota itu mengatur ketentuan pembatasan mobilitas dengan ganjil genap.
Tapi hanya untuk semua jenis kendaraan di luar wilayah aglomerasi. Yang termasuk wilayah aglomerasi adalah Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka. Diidentifikasi melalui plat nomor kendaraan yang melintas.
Pada Jumat (31/12) penghujung tahun nanti, ganjil genap bagi kendaraan di luar plat E yang akan masuk Kota Cirebon berlaku mulai pukul 3 sore hingga 9 malam. Di antara ruas jalan yang dilakukan skrining prokes dan penyekatan ganjil genap adalah Bakorwil, Penggung, Kedawung dan Kalijaga. Serta ruas jalan lain sesuai diskresi Polres Cirebon Kota (Ciko). Pun bagi pengemudi kendaraan dalam kota akan dipantau penerapan protokol kesehatannya.