JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Robin bersama-sama advokat Maskur Husain terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan perkara atau makelar kasus di KPK.
Dalam kasus yang sama, Maskur Husain divonis sembilan tahun penjara. KPK meyakini putusan mejalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Robin dan Maskur sesuai fakta persidangan.
“KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/11).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan putusan terhadap Robin dan Maskur sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam surat tuntutan Tim Jaksa. Perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja.
Dia pun meyakini tak dikabulkannya justice collaboratore (JC) kepada Robin sebagaimana pertimbangan dan fakta persidangan. Jaksa KPK akan mengalisis terlebih dahulu putusan tersebut. “Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya,” tegas Jubir Ali Fikri.
Dalam putusannya, Stepanus Robin Pattuju bersama-sama dengan advokat Maskur Husai dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait penanganan perkara. Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. “Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pidana pokok, Robin juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp2,3 miliar. Hukuman uang pengganti ini dibayarkan setelah satu bulan vonis hakim berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan satu tahun penjara.
Sementara itu, advokat Maskur Husain yang juga turut bersama-sama menerima suap pengurusan perkara di KPK divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Maskur juga dibebankan hukuman uang pengganti senilai Rp8,7 miliar subsider tiga tahun kurungan.