Dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Robin dan Maskur sebagai aparatur hukum dinilai merusak tatanan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai belum pernah dihukum, sopan selama di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Robin dan Maskur terbukti menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak. Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Walikota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000. Kemudian senilai Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525.000.000.
Sejumlah penerimaan uang itu diyakini untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK. (jp)