Berdasarkan aturan tersebut juga, terdapat denda maksimal yang bisa diterapkan jika melanggar. Yakni Rp50.000.000, sesuai dengan Pasal 42 Ayat 2, atau kurungan selama tiga bulan. Tak hanya itu, banyak para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan Perda Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur terkait larangan berjualan di sepanjang alun-alun kota, dengan ancaman biaya penegakan hukum Rp500.000. Apalagi, di lokasi tersebut telah terpasang spanduk larangan berjualan. (jrl)