Sudah Banyak Agenda Politik, Perlu Dibahas sejak Awal

0 Komentar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menghadiri undangan hearing dengan Komisi I DPRD, kemarin. Hadir Bawaslu, juga Disdukcapil. Hearing itu terkait wacana penambahan daerah pemilihan (dapil).
ABDULLAH, Cirebon
KETUA DPRD Kota Cirebon Affiati SPd mengatakan tahun 2024 di depan mata. Sudah banyak kegiatan politik menuju 2024. Bahkan sudah mengemuka soal penambahan dapil. Apakah bisa dilakukan?
Atas pertanyaan itulah, DPRD mengundang KPU untuk memberikan penjelasan tentang rencana penambahan dapil. “Termasuk menjelaskan dasar penambahan dapil,” kata Affiati, mengawali agenda hearing di Griya Sawala tersebut.
Sementara Ketua KPU Kota Cirebon DR Didi Nursidi SH MH mengatakan dinamika penduduk dan sebaran penduduk kecenderungan memunculkan penyesuaian daerah pemilihan dengan mengacu pertambahan data agregat kependudukan. “Dan, kita sampai sekarang belum bisa memastikan dapil kapan akan dilakukan penyesuaian. Karena KPU RI belum menentukan hari H Pemilu sebagai dasar pelaksanaan,” terang Didi dalam forum itu.
Namun demikian, ia memberikan prediksi proses penentuan dapil ini antara bulan Oktober-Desember 2022. Sementara tentang waktu kajian dapil akan dilakukan dengan asumsi pemilu secepatnya digelar Februari 2024.
“Kalau bulan Februari 2024 ditarik 16 bulan ke belakang, maka bulan November 2022 dimulai pembahasan dapil. Dan kalau Kota Cirebon akan akukan kajian secepatnya antara bulan Agustus-September 2022. Data yang digunakan penyesuaian agregat penduduk data semester 1 periode Januari-Juli 2022,” bebernya.
KPU sendiri memiliki acuan dapil adalah jumlah penduduk. Dan, mengacu data akhir tahun 2021 jumlah penduduk sekitar 340 ribu. Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko, menambahkan, selama ini muncul wacana penyesuaian dapil, walaupun tahapan dapil memang belum waktunya.
Tapi ini sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh KPU seiring mendapatkan syarat dari KPU RI melakukan pendataan wilayah dan simulasi. KPU melakukan simulasi dapil, kata Mardeko, sesuai pedoman Peraturaan KPU RI Nomor 16/2017 dan SK KPU RI Nomor 18/2018.
“KPU Kota Cirebon sejak dini menyampaikan bahwa dapil ini sangat penting bagi parpol memenangkan kontestasi politik. Parpol akan mempersiapkan, melakukan analisa, kajian, terkait wacana perubahan dapil. Untuk Bilangan pembagi penduduk (BPPd)=jumlah penduduk dibagi alokasi kursi. Jumlah penduduk 343.003 dibagi 35 kursi sama dengan 9.800,09 atau pembulatan 9.800, jadi 1 kursi suaranya 9.800,” bebernya.

0 Komentar