Sementara Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengingatkan KPU Kota Cirebon untuk serius penyiapan dapil. “Jangan sampai misalnya kondisi eksisting simulasi, alokasi kursi peringkat 1 Harjamukti, tapi secara undang- undang dibatasi 12 kursi. Kecuali DPRD melakukan aspirasi ke pusat mengubah undang-undang agar diperbolehkan 13 kursi,” kata Joharudin.
Kondisi realistis eksisting sekarang, sambung Joharudin, kalau KPU mengedepankan aspek berkelanjutan, itu berpotensi menimbulkan gugatan sengketa. “Daripada nanti capek, mending capek sekarang. Terpenting minimalisir gugatan. Prinsipnya kami akan mengawasi sebagaimana termaktub UU pemilu dan Peraturan Bawaslu. Dan yang tidak bisa dikesampingkan juga adalah aspirasi parpol dan masyarakat,” tegas mantan wartawan itu.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD M Handarujati Kalamullah mengatakan sebelum penambahan dapil, dia lebih cenderung menata kecamatan dan kelurahan. Pria yang akrab disapa Andru itu mengatakan rasanya tidak adil ketika pecah dapil, maka beberapa kelurahan tidak menjadi prioritas lokasi reses. “Mestinya penataan kelurahan dan penataan kecamatan terlebih dahulu,” ujarnya. (*)