CIREBON- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta ekspose pengungkapan kasus narkoba selama tiga bulan, Jumat siang (13/1). Tercatat dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022, ada 13 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) yang berhasil diungkap dengan meringkus 17 tersangka.
“Dalam tiga bulan itu kami berhasil ungkap 13 kasus. Terdiri dari 7 kasus penyalahgunaan sabu-sabu, 2 kasus ganja, dan 4 kasus peredaran obat keras,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon di Sumber, kemarin.
Dikatkan, 17 tersangka berhasil diamankan. Di antaranya 12 tersangka terjerat dalam kasus sabu-sabu yang didominasi oleh kurir, dua tersangka kasus ganja, dan 3 tersangka kasus obat keras terbatas (OKT) yang terbukti sebagai pengedar.
Dari pengungkapan itu, pihaknya menyita barang bukti 16,69 gram sabu-sabu, 98,02 gram ganja, dan 13.369 butir obat keras dari mulai Dextro, Trihexiphenidyl, serta Tramadol. Tidak hanya itu saja, barang bukti lain yang turut diamankan dari mulai ponsel, uang tunai, bong, timbangan elektrik, korek api, tas selempang, dan lainnya. “Profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda. Dari mulai ASN Pemkab Cirebon, wiraswasta, buruh, belum atau tidak bekerja, dan lainnya. Mereka ini pemakai hingga pengedar,” katanya.
Kasus yang paling banyak diungkap adalah narkoba jenis sabu-sabu. Modus peredaran sabu-sabu yang biasa dilakukan oleh tersangka dengan sistem tempel. Di mana barang biasanya disimpan pada tempat tertentu yang telah ditandai, kemudian pembeli datang berbekal arahan lewat share loc atau peta.
Pengungkapan terhadap tersangka juga ada yang menggunakan sistem adu bagong, biasanya dilakukan oleh pengedar obat ilegal. Di mana tersangka langsung digerebek saat melakukan transaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memberantas kasus narkoba di Kabupaten Cirebon. Ia mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang diduga peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (cep)