Di Jakarta Dilaporkan ke MKD, di Kuningan Didemo Paguyuban Sundawani Wirabuana

0 Komentar

Buntut pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot seorang Kajati lantaran kerap memakai bahasa Sunda akhirnya sampai ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Rabu (26/1), Masyarakat Penutur Bahasa Sunda secara resmi melayangkan laporan terhadap Arteria Dahlan ke MKD.
JERRELL ZEFANYA T, Cirebon
PARA perwakilan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda diterima langsung oleh Anggota MKD Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP. Sebagai perwakilan dari Masyarakat Penutur Bahasa Sunda yakni Ketua Gerakan Pilihan Sunda Andri P Kantaprawira, Cecep Burdansyah Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda yang juga mantan Pimred Tribun Jabar dan Jateng, Guru Bahasa Sunda Ranu.
Kemudian Ketua Sundawani Wirabuana Robby Maulana Dzulkarnaen, Ketua Kongres Sunda 2022 Avi Taufik Hidayat, Wakil Ketua Bammus Sunda Dynna Achmad, serta Aktivis Sosial Anak Jalanan Priston Sagala. Dalam laporannya, mereka meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili Arteria Dahlan. Tujuannya yakni agar persoalan yang membawa-bawa bahasa Sunda dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung itu menjadi terang benderang dan publik pada akhirnya mengetahui apakah ucapan Arteria Dahlan menyalahi Kode Etik Anggota DPR atau tidak.
“Dengan diperiksa dan diadili oleh MKD DPR RI maka akan diputukan inkracht siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda,” begitu bunyi permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada MKD.
Sementara Maman Imanulhaq dalam rilis resmi yang diterima Radar Cirebon, berjanji bakal memproses laporan tersebut dan meminta masyarakat untuk mengawal proses sidang kode etik terhadap Arteria Dahlan hingga tuntas. “Saya sangat mengapresiasi perwakilan masyarakat Sunda yang mengadukan permasalahan Arteria Dahlan ini melalui mekanisme konstitusional yaitu MKD, ini sekaligus juga menunjukkan kebesaran jiwa dari masyarakat Sunda dan pentingnya menghadapi masalah secara rasional dan juga konstitusional,” kata Maman, Rabu (26/1).
Menurut Maman, laporan yang disampaikan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena telah mencantumkan identitas pelapor serta memiliki pendapat atau argumen ilmiah dan sistematis sebagai dasar pelaporan.

0 Komentar