CIREBON- Wacana pelengseran Affiati dari kursi Ketua DPRD Kota Cirebon kian kencang. Kemarin pimpinan DPRD mengakomodir permohonan para ketua fraksi yang menginginkan segera diadakan rapat pimpinan bersama, menyikapi keinginan Fraksi Gerindra yang menginginkan DPRD segera menindaklanjuti SK DPP Gerindra tentang pergantian ketua DPRD.
Affiati sendiri sempat bergabung dan membuka rapat tersebut. Tapi ia kemudian meninggalkan ruangan rapat. Kepada wartawan, Affiati mengaku tidak mengetahui hasil rapat itu. “Yang penting tadi saya sudah sampaikan agar mereka menghormati langkah yang saya ambil,” kata Affiati.
Affiati memahami bahwa forum itu akan membahas SK DPP Gerindra terkait pergantian ketua DPRD. Dan, ia menghormati forum sekaligus menyerahkan kepada kedua wakilnya. Yakni kepada Fitria Pamungkaswati dan M Handarujati Kalamullah. “Saya masuk sebentar. Semua saya serahkan kepada kedua wakil pimpinan. Jadi saya keluar,” kata Affiati.
Dia menegaskan sampai saat ini ia masih menjalankan tugas-tugas sebagai ketua DPRD. Apa yang mengemuka saat ini tak mengganggu jalannya tugas sehari-sehari sebagai ketua DPRD. “Tidak terganggu. Situasi saat ini mungkin tidak mengenakan, tapi saya berdoa mudah-mudahan Allah berikan yang terbaik,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem Harry Saputra Gani (HSG) mengakui fraksinya ikut tanda tangan dalam surat penggalangan dukungan yang dimotori oleh Fraksi Gerindra. “Fraksi Nasdem tanda tangan atas sepengetahuan saya (ditandatangani M Noupel, red),” kata HSG, kemarin.
HSG mengatakan Nasdem mengikuti aturan. “Intinya bukan dukung-mendukung, tapi melihat bahwa sesuai dengan PP 12/2018 Pasal 36 Point 3 huruf b, bahwa pergantian itu kewenangan parpol,” terang HSG kepada Radar.
“Kami melihat bahwa pimpinan DPRD adalah bagian dari alat kelengkapan dewan, sesuai PP Nomor 12/2018. Maka yang punya hak melakukan pergantian adalah parpol. Untuk pimpinan DPRD langsung dari DPP, sedangkan komisi, badan, diusulkan partai tingkat kota,” sambung HSG.
Dia mengatakan kalau pergantian ketua DPRD ini sesuai dengan usulan DPP Gerindra, maka seharusnya tak dipersoalkan. Sementara disinggung tentang proses gugatan hukum, HSG menganggap gugatan hukum jadi urusan internal. (jrl/abd)