BANDUNG- Polda Jawa Barat telah menetapkan 11 orang menjadi tersangka dari aksi anarkis massa GMBI pada Kamis (27/1). Satu di antaranya adalah Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman. Sementara sebanyak 670 anggota GMBI dipulangkan setelah sempat ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Kepastian 670 anggota GMBI dipulangkan disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Mereka yang dibebaskan adalah hasil pemilahan dari 731 orang yang sebelumnya diamankan. “Kita sudah lakukan pemilahan. Ada yang dipulangkan ke wilayah masing masing dan ada yang ditahan karena ditetapkan jadi tersangka,” kata Ibrahim, Jumat (28/1).
Menurut Ibrahim, anggota GMBI yang dipulangkan itu rupanya berasal dari berbagai kabupaten kota di Jawa Barat. Bahkan ada juga yang datang dari wilayah Jawa Tengah. Dari hasil penyaringan, ada sebanyak 14 orang yang diperiksa secara intensif. Namun tidak diungkapkan siapa saja yang dimaksud. Dan terdapat 19 orang yang didalami terkait narkoba.
Ibrahim juga membenarkan 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman. Selain Fauzan, ada 10 orang anak buahnya yang juga jadi tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian juga masih memeriksa Fauzan. Termasuk untuk mengetahui peran Fauzan dalam aksi demo yang diwarnai kericuhan dan perusakan. “Nanti perannya kita belum sebutkan di sini. Namun pasal yang dilanggar ini Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56,” ujar Ibrahim.
Menurut Ibrahim, dalam 11 tersangka ini ada aktor intelektual. “Jadi total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkis ini. Untuk yang lainnya, masih terus diburu,” pungkas Ibrahim.
Sementara itu, aksi anarkis massa GMBI di Markas Polda Jawa Barat pada Kamis (27/1) disesalkan banyak pihak. Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (Purn) Anton Charliyan turut memberikan respons.
Sejak tahun 2018, Anton sudah tidak lagi menjadi pembina GMBI. Perbedaan visi dan misi membuat ia tak lagi menjadi pembina GMBI. Dan, dia menyatakan prihatin dengan apa yang dilakukan anggota GMBI di Markas Polda Jabar.
“Prihatin. Tak bisa hukum diintervensi. Kemudian jangan bertindak anarkis saat menyampaikan pendapat, apalagi sampai merusak fasilitas publik dan menyerang alat negara,” tegas Anton kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat (28/1).