“Seyogyanya majelis hakim pada tingkat pertama dengan menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dapat menunda pemeriksaan dalil eksepsi gugatan prematur sehingga tidak dijatuhkan dalam agenda putusan sela,” sambung Bayu.
Dalil eksepsi gugatan prematur, masih kata Bayu, itu termasuk jenis eksepsi dilatoir, bukan mengenai kompetensi absolut dan kompetensi relatif mengadili. Sehingga, kata dia, sepatutnya dapat diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.
“Karena kami yakin bilamana majelis hakim melihat dan memeriksa bukti-bukti surat kami lainnya, maka sangat dimungkinkan dalil eksepsi tergugat tentang gugatan prematur tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” tandas Bayu. (abd)