SUMBER-Dugaan kasus tunggakan pajak dana desa di Kabupaten Cirebon semakin rumit. Hal ini setelah munculnya dugaan kucuran uang yang mengalir ke kantong pihak-pihak tertentu dengan iming-iming komisi ataupun cashback.
Iming-iming itu menjadi salah satu alasan banyaknya desa yang menitipkan uang pajak ke oknum pendamping desa. Hal tersebut disampaikan salah satu perangkat desa dari salah satu desa yang meminta namanya tidak dikorankan.
Menurutnya, banyak perangkat desa bahkan kuwu yang tergiur karena iming-iming cashback yang cukup besar hingga 10 persen dari nilai total ajak yang dibayarkan melalui oknum pendamping desa.
“Saya kira tidak semua desa mau terbuka, alasannya karena ada yang menerima cashback. Cukup besar, bahkan saya dapat iming-iming juga nanti kalau dititip ada cashback 10 persen, tapi kalau saya tidak percaya,” ujarnya.
Dijelaskannya, para perangkat desa yang menerima cashback tersebut akhirnya khawatir terseret-seret persoalan yang nilainya tidak kecil tersebut sehingga memilih banyak diam dan tidak terbuka terkait persoalan tunggakan pajak dana desa.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Drs H Munangwar MSi mengaku kaget dengan dugaan kaus penggelapan pajak dana desa yang saat ini mencuat.
Menurutnya, persoalan tersebut harusnya bisa terdeteksi sejak awal jika sistem pengawasan dan pembinaan berjalan dengan baik.
“Saya sendiri tidak habis pikir kenapa persoalan seperti ini tidak terdeteksi sejak awal. Kemana fungsi pengawasan dan pembinaan, ini angkanya besar dan terjadi bertahun-tahun,” bebernya.
Mantan birokrat Pemkab Cirebon tersebut menyebut tunggakan pajak dana desa jangan sampai menjadi preseden buruk. Hal ini karena lembaga pemerintahan desa sebagai organisasi miniatur tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Tata kelolanya kan jelas, harus acara efektif, efisien, tranparans, akuntabel dapat dipertanggung jawabkan penggunaaan anggaranya, demokratis dimana perencanaannya melibatkan masyarakat,” jelasnya.
Kasus ini, sebutnya, menjadi fenomena buruk yang tidak boleh terulang di masa depan. Oleh karena itu, perlu peningkatan dan pengawasan dalam pelaporan pajak maupun penggunaan anggaran desa.
“Pemda harus memperbaiki dan menambal celah yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Harmonisasi antara pengawas, pembina desa harus lebih ditingkatkan karena yang saat ini ada terbukti tidak berhasil mencegah penggelapan pajak dana desa,” bebernya.