CIREBON- Walikota Cirebon Nashrudin Azis akhirnya ambil sikap soal hasil rapat paripurna DPRD pergantian ketua DPRD. Orang nomor 1 di Kota Cirebon ini menegaskan akan mengirimkan hasil paripurna itu ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Azis menjelaskan, sikap pemkot mendengar aspirasi DPRD. Bentuk dari mendengarnya pemkot, yaitu dengan cara melanjutkan hasil paripurna itu kepada alamat yang dituju, yakni Gubernur Ridwan Kamil. “Ini bentuk respons hasil paripurna DPRD,” kata Walikota Azis yang ditemui wartawan usai mengikuti rapat di Griaya Sawala Gedung DPRD kemarin.
Azis melanjutkan, kalau pemkot tidak merespons hasil paripurna, justru akan menjadi preseden buruk. “Karena keputusan ada di gubenrur. Kami tidak memperdebatkan dan akan melanjutkan sesuai mekanisme di rapat paripurna. Yang diputuskan DPRD sudah sesuai ketentuan,” kata walikota.
Kalau pun ada perbedaan pendapat, bagi walikota itu sesuatu yang wajar. Yang pasti, lanjutnya, pedomannya adalah hasil paripurna DPRD. “Semua keputusan DPRD akan ditindaklanjuti. Sekarang kenyataannya DPRD sudah melayangkan surat usulan hasil paripurna, itulah yang kami junjung tinggi dan kami hormati. Berkas lengkap dan bisa disampaikan ke gubernur. Secepatnya kami sampaikan,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemberhentian Affiati dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kota Cirebon lewat rapat paripurna DPRD menimbulkan pro kontra. Ada yang mengatakan paripurna tidak punya kekuatan hukum.
Misalnya pendapat praktisi hukum DR Cecep Suhardiman SH MH. Ia mengatakan rapat paripurna pemberhentian Affiati belum memenuhi asas kepastian hukum. Dia bahkan menyebut langkah rapat paripurna itu cacat hukum.
Karena, kata Cecep, pihak yang diberhentikan ternyata masih menempuh upaya hukum kasasi ke MA. “Sehingga belum ada alasan hukum pemberhentian ketua DPRD yang bisa dijadikan dasar yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” terang Cecep kepada media, kemarin.
Jadi, lanjut Cecep, kalau ingin menenuhi asas kepastian hukum, harus menunggu putusan kasasi. Karenanya, pengambilan keputusan paripurna masih belum bisa dijadikan dasar pemberhentian ketua DPRD. “Sehingga secara yuridis ketua DPRD masih Affiati sampai dengan adanya SK Gubernur yang memberhentikannya dari ketua DPRD. Dan, semua kegiatan DPRD yang mengatasnamakan ketua DPRD selain ditandatangani Affiati maka tidak sah,” tegasnya. (abd)