Berhasil Buka Tabungan Warga Senilai Rp9,7 Miliar yang Terblokir

Berhasil Buka Tabungan Warga Senilai Rp9,7 Miliar yang Terblokir
PEDULI: Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA memberikan bantuan kepada anak yatim, belum lama ini. Bupati Nina juga berhasil membuka rekening warga terkait ganti rugi tanaman setelah lima tahun diblokir bank. ISTIMEWA
0 Komentar

 
Masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Patrol Indramayu bisa bernafas lega. Pasalnya, pembayaran ganti rugi tanaman yang terkena pembebasan proyek PLTU Indramayu 2 akhir nya bisa diterima oleh warga.  Seperti apa perjuangannya?
ADUN SASTRA, Patrol
PENANTIAN cukup panjang dialami oleh ratusan kepala keluarga (KK) di Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu. Mereka (warga, red) hampir lima tahun menunggu uang ganti rugi tanaman yang ditebang akibat proyek PLTU.
Padahal dari pihak PLTU sendiri sudah mengeluarkan anggaran untuk ganti rugi tanaman sebanyak Rp9,7 miliar. Uang ganti rugi itu bukannya langsung dibagikan kepada warga. Bahkan sebaliknya rekening milik warga di blokir dan tidak bisa dicairkan.
“Sebenarnya kami bersama warga pemilik rekening sudah lama mengusulkan agar segera dicairkan. Namun dari pihal bank bijb tidak bisa membuka rekening. Sehingga 83 pemilik lahan yang tanamanya kena pembngunan proyek PLTU  itu hanya bisa pasrah,” jelas Janudin (50), warga Mekarsaru Blok Warakas, belum lama ini.
Tepatnya tanggal 26 Februari Hj Nina Agustina SH MH CRA, dilantik oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjadi Bupati Indramayu. Masyarkat yang tinggal di Indramayu bagian barat (Inbar) seperti ada harapan yang pasti.
Ternyata harapan itu akhirnya membuahkan hasil. Betapa tidak? Selama lima tahun uang ganti rugi pembebasan tanaman yang  terblokir di rekening bank bjb akhirnya bisa dicairkan.
Jumlah uang milik masyarakat yang sempat terblokir alias tidak bisa ditarik oleh masyarakat. Ternyata jumlahnya cukup fantastis yaitu miliaran rupiah.
Padahal uang itu sudah ada dalam rekening masyarakat. Bisa dibayangkan uang sudah ada, tapi sulit untuk diambil seperti berada dalam kaca.
Hal ini sudah jelas adanya rasa ketidak adilan yang dirasakan oleh masyarakat. Sebuah keadilan itu baru benar-benar dirasakan oleh masayarakat, apabila adanya keadilan secara prosedural.
Kemudian keadilan secara subtantif dan terakhir adalah keadilan secara musyawarah mufakat.
“Memang benar sempat diblokir selama lima tahun di rekening bank bjb. Saya bersama masyarakat yang harusnya mendapat ganti rugi hanya gigit jari. Atas kebiajakan Bupati Hj Nina Agustina SH MH CRA, pembayaran ganti rugi tanaman bisa terealisasi,” ujar Janudin.

0 Komentar