Janudin menjelaskan, berbagai upaya telah dilalukan oleh masyarakat yang tanamannya terkena proyek yang satu ini. Dari mulai pendekata secara kekeluargaan hingga dengan cara lain juga sudah dilakukan oleh tim.
Akan tetapi, lanjutnya, tetap tidak membuahkan hasil dan menempuh jalan buntu selama lima tahun menunggu dengan ketidakpastian.
“Alhamdulillah setelah Bupati Hj Nina turun tangan, uang ganti rugi tanaman bisa dicairkan,” jelas Janudin, mewakili orang tuanya yang sudah meninggal atas nama (alm) Wargina (90) dan mengucapkan terima kasih kepada bupati dan anggota tim yang telah lama berjuang.
Hal yang sama dibenarkan oleh Nurokib, kordinator tim. Ia mengakui sudah berjuang selama lima tahun supaya pemblokiran di rekening bjb milik warga, bisa dibuka.
Pihaknya sudah berjuang sejak pemerintahan sebelumnya dan saat Bupati Hj Nina, baru bisa dibuka.
“Kami bersama tim terus berjuang dan menuntut hak masyarakat. Bulan Juli 2021, pemblokiran rekening bisa dibuka dan sekarang uang sudah bisa diambil oleh masyarakat,” imbuhnya.
Mantan Camat Patrol Teguh Budiarso juga membenarkan. Ia mengungkapkan, warga yang memiliki hak sebagai penerima ganti rugi bisa melakukan transaksi penarikan melalui Bank BJB. Nilai ganti rugi yang bisa dicairkan oleh pemilik 83 bidang yang sebelumnya diblokir yakni mencapai Rp9,6 miliar lebih.
Sejak sekitar tahun 2016 lalu, ganti rugi tanaman yang terdapat pada 83 bidang milik warga di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu tak bisa dicairkan. Rekening mereka di bank bjb diblokir.
“Yang jelas ini sebuah prestasi yang cukup membanggakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Nina,” pungkasnya. (*)