CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengamankan dua anak jalanan (anjal) di lampu merah (lamer) Sumber Selasa siang (15/2). Dua anjal yang diduga dari luar kota itu kerapkali nongkrong di sana. mMrekaq berinisial DH dan DM.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, melalui Kabid Tibumtranmas, Dadang Priyono, yang disampaikan oleh Penyidik PPNS Wisma Wijaya mengatakan, penindakan terhadap anak jalanan ini, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum jo Perda No 4 Tahun 2021.
Pengamanan dua anak jalanan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka. Â Keduanya kerap meminta-minta di lampu merah Sumber. “Dua orang ini menurut warga sudah sangat meresahkan sekali. Jadi kita terjunkan anggota ke lokasi untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Sampai di lokasi lampu merah, dua anak jalanan terlihat sedang melakukan kegiatan minta-minta kepada pengendara. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
Selain itu, anak jalanan tersebut juga diberikan sanksi sosial melakukan sikap hormat bendera merah putih. Mereka kemudian diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. “Setelah kita lakukan pembinaan, kita koordinasi dengan dinas sosial untuk dilakukan rehabilitasi di rumah singgah yang ada di Sindang laut,” pungkasnya. (cep)