Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Jokowi bahkan memastikan bahwa Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh orang non partai politik (parpol).
===================
“NON partai,” ucap Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan usai peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat di Jakarta, Selasa (22/2).
Jokowi bahkan juga mengakui bakal melantik kepala otorita yang akan memimpin ibu kota negara pada pekan depan. “Secepatnya (akan diumumkan, red). Ya Mungkin minggu ini (ditentukan), minggu depan sudah kita lantik,” ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sekadar informasi, wewenang yang dimiliki kepala otorita IKN tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Nantinya, UU yang telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 15 Februari 2022 itu juga akan menjadi dasar pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Dikutip dari UU tersebut, wewenang pertama yang dimiliki pimpinan IKN Nusantara adalah mengatur detail rencana tata ruang. Dia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.
“Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 15 ayat (4) UU IKN.
Kepala otorita juga mempunyai wewenang menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota negara (IKN) yang baru atau Nusantara. Pejabat tersebut juga punya kuasa dalam mengelola hak atas tanah (HAT) di ibu kota negara baru.
Pimpinan ibu kota negara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT. Pejabat itu juga bisa membatalkan pemberian HAT. “Pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara wajib mendapat persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 16 ayat (12) UU IKN.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.
UU IKN juga mengatur kepala Otorita IKN menjalankan kuasa presiden dalam mengelola keuangan negara. Dia berstatus sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara. Pimpinan IKN Nusantara juga punya wewenang merumuskan anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara. Pejabat tersebut pun punya wewenang untuk menggunakan barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.