Terpisah, Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr Sugianto juga menyoroti munculnya isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.
Ia menilai penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945. “Bahwa Pemilu itu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Artinya apa yangg sudah diputuskan pemerintah, DPR, serta penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) maka ini harus konsisten,” ujar Sugianto kepada Radar Cirebon, kemarin.
Bila Pemilu 2024 terjadi penundaan, lanjutnya, hal ini bisa berdampak pada pelaksanaan pilkada serentak akhir 2024. Oleh karena itu, kata Sugianto, berbahaya bagi demokrasi seolah-olah sistem presidensial dibangun untuk memberi kesempatan kepada presiden menjadi raja. Padahal sistem yang ada di Indonesia saat ini tidak seperti itu.
Sugianto meminta kepada semua pihak untuk mencermati kembali regulasi yang ada dalam konstitusi UUD 1945. “Walaupun saat ini pemerintahan Joko Widodo mendapatkan mayoritas dukungan dari parlemen, akan tetapi tidakklah mudah untuk melakukan amandemen,” terangnya.
Selain itu, pria yang juga ahli hukum tata negara tersebut mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga sudah tegas mengatakan tidak berniat untuk melanjutkan jabatan periode ketiga. Sehingga, ia meminta kepada para politisi untuk konsisten terhadap pelaksanaan pemilu. Menurut Sugianto, Pilpres dan Pileg 2024 harus tetap dilaksanakan “Jadi stop gonggongan politik penundaan Pemilu Tahun 2024,” tandasnya. (abd/awr)