JATIBARANG- Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Jatibarang Indramayu membantu ikrar wakaf antara pewakaf (wakif) dan pengelola wakaf (nadzir) di Jatibarang, yang mewakafkan sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi di Blok Karanganyar Desa/Kecamatan Jatibarang, Jumat (25/2).
Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatibarang, ikrar wakaf dipandu Kepala KUA Kecamatan Jatibarang yang juga PPAIW Jatibarang H Muhadi SAg MPdI dan dihadiri Kantor Kementerian Agama Indramayu yang diwakili Staf Penyelanggara Zakat dan Wakaf (PZW) Sholeh SH serta pihak pewakaf dan pengelola wakaf yaitu Yayasan Amal Sholeh Bersama, serta para saksi.
Kepala KUA Kecamatan Jatibarang H Muhadi SAg MPdI berharap, setelah dilakukan ikrar wakaf antara wakif dan nadzir ini, sebidang tanah dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat, dan bisa dikelola dengan baik oleh pengelola wakaf, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Ia pun berterimakasih kepada penyelanggara zakat wakaf Kemenag Kabupaten Indramayu yang dalam pengurusan proses wakaf terbilang cepat dalam kurun waktu 7 hari bisa dilakukan ikrar wakaf. “Kami hanya memfasilitasi tempat dan memandu jalannya ikrar wakaf antara wakif dan nadzir,” katanya.
Sementara itu, Staf PZW Kemenag Indramayu Sholeh SH mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi semua pihak atas terlaksanakan prosesi ikrar wakaf di KAU Kecamatan Jatibarang berlangsung lancar.
Menurutnya, setiap tahun pewakaf terus mengalami kenaikan, dan mayoritas digunakan untuk pembuatan tempat sarana ibadah. “PPAIW sangat membantu kedua belah pihak antara wakif dan nadzir terkait prosedur wakaf supaya tercacat di data base Kemenag dan BPN,” ujarnya.
Sementara itu, DR Yudi Mashudi SH MKn selaku pihak keluarga wakif mengaku, pihak keluarga telah sepakat mewakafkan sebidang tanah kepada Yayasan Amal Sholeh Bersama untuk dikelola sebaik mungkin untuk kepentingan umat.
Pihaknya telah melakukan konsultasi kepada Kemenag terkait proses permohonan penegasan akta ikrar wakaf, termasuk berkas persyaratan yang harus ditempuh, mulai dari surat keterangan rincikan tanah, dan keabsahan kepemilikan atas tanah.
“Alhamdulillah, setelah berkonsultasi kami diberikan brosur terkait syarat prosedur wakaf, ternyata sangat mudah, PPAIW Jatibarang sangat responsif dan sangat membantu kami, dalan waktu singkat hanya 7 hari bisa selesai dilanjutkan ikrar wakaf,” ujarnya.