Kurnia menegaskan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga perlu menegur keras Kapolres Cirebon Kota. Hal ini lantaran anak buahnya telah bekerja tidak profesional. “Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu,”
imbuhnya.
Sebelumnya, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Desa Citemu.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota pada pekan lalu menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat (ormas).
Dalam perkembangannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Agus menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Angung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati. Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon Kota tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Sementara dari Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Nurhayati sudah bisa beraktivitas normal lagi. “Kepada saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa,” kata
Dedi, Selasa (1/3).
Dedi bahkan mengatakan Nurhayati tidak perlu lagi merasa takut karena kasus yang menjeratnya telah tuntas. “Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” ujarnya.
KAJARI-KAPOLRES JUMPA PERS
Tadi malam (1/3) sekitar pukul 19.30, Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar dan Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH menggelar jumpa pers di Aula Sanika Mapolres Ciko, Jalan Veteran, Kota Cirebon.
Pada kesempatan itu, Kajari Hutamrin mengaku pihaknya sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). “Kewenangan beralih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Maka pada hari ini, kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Nurhayati,” ujar Kajari Hutamrin.