Menurut Kajari, hal itu dilakukan selepas penyerahan tahap 2 dilaksanakan. Pihaknya kembali melakukan penelitian terhadap perkara atas nama tersangka Nurhayati. “Berdasarkan hasil penelitian tersebut, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahatnya dari perbuatan Nurhayati,” tambahnya.
Kajari mengungkapkan, penerbitan SKP2 dilakukan secepatnya atas kerjasama dengan Polres Cirebon Kota. Hal itu demi adanya kepastian hukum kepada Nurhayati agar bisa dapat segera bebas dari status tersangka yang ditetapkan beberapa waktu lalu oleh Polres Ciko.
“Jadi, kami sampaikan bahwa SKP2 adalah merupakan kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Di mana asas dominus litis, kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” paparnya.
Kajari juga menegaskan kasus tindak pidana korupsi terhadap Supriadi yang dilaporkan oleh Kepala BPD masih akan tetap terus berjalan sesuai dengan kondisi yang ada. “Kasusnya sudah tahap 2. Kita sedang susun surat dakwaan dan akan kita serahkan ke pengadilan. Tetap lanjut,” tandasnya.
Sementara Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar SIK MH mengungkapkan penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriadi berawal dari laporan yang diterima oleh penyidik Polres Ciko dari Kepala BPD Desa Citemu.
“Kita terima pada 23 Maret 2020, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi. Kami penyidik Polres Ciko lalu melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Fahri kepada wartawan, Selasa (1/3).
Setelah itu, dilakukan pelimpahan berkas tersangka Supriadi ke Kejari Kabupaten Cirebon. Kemudian disusul dengan berkas tersangka Nurhayati. Saat itu dinyatakan berkas tersangka sudah P21. “Dua-duanya dinyatakan P21 atau berkas dinyatakan lengkap. Dan saat ini telah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri. Dan juga telah dilaksanakan eksaminasi dari Kejati Jabar,” ungkapnya.
Sehingga berdasarkan dua kegiatan tersebut, ditetapkan bahwa berkas saudari Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi. Kapolres menjelaskan penghentian kasus Nurhayati itu akan dilakukan melalui SKP2.
“Penghentian terhadap kasus Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penghentian penutuntuan dengan menerbitkan SKP2 dari Kejari Kabupaten Cirebon. Proses selanjutnya kami akan mengikuti mekanisme Kejari Kabupaten Cirebon,” katanya. (jp/jrl/rc)