Secara umum, Komnas HAM menyebut pelaku kekerasan dan merendahkan martabat itu berjumlah 19 orang. Selain oknum Polri dan TNI, pihak-pihak yang diduga kuat sebagai pelaku adalah pengurus kerangkeng. Mulai pembina, kepala lapas kerangkeng, penghuni lama, hingga keluarga Cana sendiri. (jp)