Selain itu, kerabatnya diarahkan untuk membelikan uang BPNT tersebut di e-warung. Tapi, sambung Jeni, tidak semua uang itu dibelanjakan di e-warung. “BPNT kan dapat 600 ribu, jadi 300 ribu saja yang dibelanjakan di e-warung, sedangkan 300 ribu laginya dibawa pulang,” bebernya.
Sebenarnya pihaknya ingin membelanjakan BPNT itu di warung lain. “Iya tadinya mau belanja di warung lain, tetapi saudara saya khawatir takutnya kalau gak belanja di e-warung nanti tidak lagi bisa dapat bantuan ke depannya,” ujarnya.
Salah satu komoditas yang dibelanjakan di e-warung adalah beras. Namun sayangnya kualitas beras tersebut tidak baik. “Kualitasnya jelek. Sehingga saudaranya saya komplain kepada e-warung tersebut. Alhamdulillah beras tersebut bisa dikembalikan dan diganti dengan uang,” ungkapnya.
Terpisah, Kuwu Banjarwangunan, Sulaeman, membantah jika ada penggiringan warga penerima BPNT untuk berbelanja di e-warung. “Gak benar itu. Sesuai dengan keluarnya aturan dari Mensos dan Bupati Cirebon, sudah tidak lagi arahkan warga belanja di e-warung,” ujar Sulaeman saat dikonfirmasi Radar Cirebon, kemarin (3/3).
Pihaknya membebaskan warga penerima BPNT untuk berbelanja di manapun. “Kita tidak pernah batasi warga. Belanja di mana saja silahkan, yang penting belanjannya sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Dia juga membantah adanya pungutan Rp15 ribu kepada warga penerima BPNT. “Yang membagikan undangan BPNT memang perangkat desa kami, tapi kalau sampai memungut, saya rasa perangkat desa kami tidak melakukan pungutan itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menyalurkan bantuan sosial secara tunai. Besarnya Rp600 ribu setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran melalui kantor pos. Tidak lagi lewat perbankan. Besaran nilai tersebut, untuk tiga bulan. Yakni Januari hingga Maret 2022.
Sayangnya, praktik penyaluran bantuan sosial tunai (BST) itu gaduh. Ada oknum yang mengarahkan KPM membeli sembako di e-warueng. Kondisi tersebut sudah direspons Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Siska Karina SH MH.
Dia menegaskan, tidak ada aturan yang mengarahkan para KPM membeli paket sembako di e-warueng. KPM bebas membeli di mana saja. Jika ditemukan praktik seperti itu, bisa dilaporkan ke pihak berwajib. “Saya menerima kabar ada penggiringan pada saat pencairan bantuan sosial tunai sebesar Rp600 ribu dilakukan oleh oknum terhadap KPM untuk membeli barang sembako ke e-warueng. Padahal, KPM bebas belanja di mana saja,” tegas Siska, kemarin.