Untuk Kota Cirebon, menurut Aria, penerima program ini mengacu data per Desember 2021 sebanyak 45.650 KPM. Dia kembali menegaskan pencairan bantuan ini melalui Kantor Pos.
Terpisah, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg meminta keluarga penerima manfaat atau masyarakat yang mengalami intimidasi maupun perlakuan tidak menyenangkan terkait penyaluran program bantuan sosial tunai pengganti program BPNT agar melapor ke Pemkab Cirebon maupun ke nomor pengaduan yang telah disebarkan.
Hal tersebut disampaikan Imron ketika dikonfirmasi terkait banyaknya keluhan dari masyarakat terkait distribusi penyaluran bantuan tunai untuk periode Januari hingga Maret 2022.
Imron mengaku mendengar adanya informasi jika ada pihak yang menakut-nakuti KPM dan mengancam tidak akan memperoleh bantuan jika tidak membelanjakan uangnya ke salah satu warung maka akan dicoret dan tidak bisa menerima bantuan lagi.
“Informasi itu salah dan keliru. Data penerima bantuan sosial ini langsung dari Kemensos. Jadi pihak manapun tidak punya kewenangan untuk mengubah ataupun mencoret KPM selain dari Kemensos itu sendiri. Jadi kalau ada yang mengancam bakal menghapus nama dari daftar bantuan, itu dipastikan hoax. Laporkan saja,” ujarnya.
Imron pun menegaskan bahwa pihak-pihak terkait dari level dinas sampai dengan pemdes harus memastikan instruksi terkait pendistribusian bantuan sosial tersebut dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada niatan untuk mencari keuntungan maupun menguntungkan salah satu pihak.
“Jangan ada pengkondisian atau pengarahan untuk berbelanja di salah satu warung. Biarkan KPM berbelanja sesuai kebutuhannya, asal tetap berbelanja pangan sesuai kebutuhan,” pungkas Imron. (*/dri)