CIREBON- Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali membuktikan janjinya untuk menindak secara cepat dan tegas para pelaku premanisme, baik yang berkedok calo ataupun pemalakan. Hal tersebut dibuktikan dengan diciduknya juru parkir tak resmi yang melakukan aksi pemalakan atau pungli di Jl Pekalipan. Penindakan itu dilakukan oleh Unit SDM Reaksi Cepat (SRC) Polres Ciko, Sabtu (5/3).
Diketahui, sasaran dari juru parkir tak resmi itu adalah para sopir truk dari luar kota yang dimintai biaya parkir sebesar Rp50.000 dan diberikan kwitansi dengan bukti stampel Rukun Warga (RW) setempat. Hingga akhirnya terungkap
juga kwitansi lainnya seperti mobil box Rp5.000, Colt Diesel Rp3.000, ada juga yang sampai Rp25.000
Hal tersebut diketahui saat pelaku diamankan Polsek Selatan Timur (Seltim). Dalam kwitansi tertulis ‘Bantuan Pengamanan Siskamling Rp50.000’. Selain itu terdapat juga tulisan Bantuan Penjagaan Sie Keamanan dari rukun warga setempat pada kwitansi itu.
Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan diketahui menggunakan seragam cokelat dengan logo polisi di dada kirinya. Ia bisa tertangkap akibat sebuah video pungutan liar (pungli) parkir di Jl Pekalipan itu viral di media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Drs Andi Armawan menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan petugas atau juru parkir yang sah dari Dinas Perhubungan Kota Cirebon. “Yang bersangkutan bukan jukir, oknum preman dari wilayah tersebut. UPT Parkir sudah klarifikasi,” kata Kadishub.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan SIK MH mengungkapkan, pelaku pungli tersebut saat ini sudah dan tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Seltim.
“Terhadap pelaku dilakukan penahanan berdasarkan laporan polisi yang ada di Polsek Seltim, yaitu perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Sedangkan untuk punglinya, sampai saat ini korban belum ada yang membuat laporan polisi ke polsek,” ujar Perida kepada Radar.
Selain itu, ditegaskan oleh AKP Perida, bahwa pelaku mengambil pungutan tersebut bukanlah atas izin dari RT/RW setempat. Pasalnya, saksi-saksi sudah diperiksa dan mereka tidak mengenal dan tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan tersangka.