CIREBON- Pemekaran Wilayah Timur Cirebon (WTC) harus dimulai lagi dari nol. Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) mengakui itu. Sejalan dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Harus dimulai lagi dari musyawarah di tingkat desa. Tentu, desa-desa di WTC.
Ketua Umum KPCT Dade Mustofa mengatakan pihaknya tidak menyalahkan komentar Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait pemekaran wilayah harus berasal dari usulan tingkat bawah. Mulai dari tingkat desa, DPRD, bupati, lalu ke provinsi. “Ya memang prosesnya begitu. Komentar Pak Gubernur RK memang sesuai aturan,” ujar Dade Mustofa saat dikonfirmasi Radar Cirebon, kemarin (6/3).
Dade menjelaskan, proses pengusulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) sesuai dengan aturan yang ada. “Pertama itu harus ada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) desa-desa yang termasuk wilayah yang akan dimekarkan. Musdesus dilaksanakan oleh BPD, minimal 70 persen desa,” katanya.
“Setelah minimal 70 persen desa telah melaksanakan Musdesus, baru diajukan kepada DPRD Kabupaten Cirebon dan dilaksanakan paripurna dengan disetujui oleh bupati. Setelah itu baru dilanjutkan ke pemerintah provinsi, lalu dilanjutkan ke pemerintah pusat,” sambung Dade.
Masih kata Dade, ada 191 desa yang termasuk Wilayah Timur Cirebon yang akan dimekarkan. “Jadi kita harus minimal 70 persen dari 191 desa itu yang menggelar Musdesus,” jelasnya.
Dia mengakui saat ini pihaknya harus mulai dari nol kembali. “Dulu kita pikir hanya persetujuan tanda tangan BPD saja tanpa melaksanakan Musdesus. Saat itu kita sudah 30 persen BPD yang tanda tangan persetujuan. Tetapi ternyata harus Musdesus. Jadi kita harus dari nol lagi,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya menargetkan akhir tahun 2022 DPRD Kabupaten Cirebon sudah memparipurnakan pengusulan pemekaran WTC. “Artinya tahun ini kita harus sudah minimal 70 persen desa melakukan Musdesus dan setelah itu diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sendiri sudah buka-bukaan soal alasannya tidak mengajukan WTC dalam daftar Daerah Otonom Baru (DOB) yang akan diusulkan ke Kemendagri. Menurut dia, usulan tersebut harusnya datang dari daerah lewat musyawarah di tingkat desa dan disetujui DPRD serta bupati.