Dijelaskan, setelah usulan itu lengkap, baru diajukan ke provinsi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. “Jadi pertanyaan salah kalau ke saya. Harusnya ke daerah, sudah mengusulkan belum? Karena yang diproses adalah usulan dari daerah. Kan prosesnya panjang. Dari desa, DPRD, bupati lalu ke provinsi. Jadi harus dari bawah usulannya,” ujar Ridwan Kamil saat dikinfirmasi Radar Cirebon di sela-sela agenda di Pendopo Bupati Cirebon, Jumat (4/3).
Diterangkan RK, untuk pemakaran Cirebon Timur harus ditanyakan langsung ke bupati. Yakni sudah sejauh mana prosesnya. Apakah sudah mengusulkan provinsi atau belum. “Silakan tanya Pak Bupati, prosesnya sudah sejauh mana? Kami di provinsi hanya memproses usulan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg saat ditemui di lokasi yang sama mengatakan sampai saat ini ia belum menerima usulan pemekaran wilayah maupun ajuan dari komite yang menjadi penggagas pemekaran Cirebon Timur.
Kalau ajuan tersebut ada, kata Imron, akan ditindak lanjuti ke tahap berikutnya. “Saya sampai sekarang belum menerima usulannya. Ya kalau mau cepat, panitianya harus gerak juga, siapkan semua persyaratan dan kelengkapannya,” tandas Imron.
Perlu diketahui, Gubernur Ridwan Kamil sendiri kembali usulkan tiga calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB). Tiga daerah yang diusulkan untuk dimekarkan itu antara lain Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Garut Utara. Usulan tersebut disampaikan Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar pada Jumat 11 Februari 2022.
Dengan tambahan tiga usulan CDPOB baru, maka total delapan CDPOB sudah diusulkan Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil. Lima CDOB sebelumnya adalah Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Timur, dan Indramayu Barat. Tak ada Wilayah Timur Cirebon. (den/dri)