CIREBON- Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN tak kunjung cair. Kasus ini terjadi di seluruh Indonesia. Di Cirebon, para ASN gelisah menanti TPP cair agar bisa membayar berbagai keperluan, terutama kebutuhan keluarga. Ada juga yang gelisah karena langsung habis dipotong cicilan bank.
ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon misalnya, pada tanggal 1 Maret 2022 seharusnya mereka gajian (TPP) 60 persen, tapi gaji yang mereka terima tidak utuh dan hanya mendapatkan gaji pokok. Kondisi ini ternyata juga terjadi ketika TPP 40 persen yang biasanya cair pekan kedua setiap bulan, pada bulan Februari ternyata tidak cair.
Salah satu pejabat Eeselon III di lingkup Pemkot Cirebon sempat menelepon salah satu pimpinan perbankan karena gaji pokok yang baru diterimanya langsung auto debet oleh bank sehingga gaji pokok yang diterimanya langsung habis.
Tak hanya itu, ada juga ASN yang mengeluh melalui media sosialnya karena tidak bisa pergi ke mana-mana akibat TPP 60 persen tak kunjung cair. Ada juga ASN yang mengaku sempat disindir salah satu keluarganya yang meminta bersabar, seperti halnya yang dirasakan pegawai atau karyawan swasta.
“Iya saya sampai disindir sama saudara, katanya sekali kali merasakan menjadi pegawai swasta (pendapatan tidak menentu, red),” kata salah satu ASN kepada Radar, kemarin.
Terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Arif Kurniawan ST membenarkan adanya keterlambatan pembayaran TPP 40 persen dan TPP 60 persen. TPP 40 persen, kata Arif, biasanya dibayarkan pertengahan bulan, sedangkan TPP 60 persen biasanya dibayarkan awal bulan.
Arif menjelaskan, belum dibayarkannya TPP ini karena sampai saat ini masih menunggu validasi persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dijelaskan Arif, setiap bulannya Pemkot Cirebon membayarkan gaji total mencapai Rp16,099 miliar, terdiri dari TPP 60 persen sebesar Rp9,838 miliar dan TPP 40 persen mencapai Rp6,261 miliar.
Di lingkup Pemerintah Kota Cirebon, mengacu Keputusan Walikota Cirebon Nomor 841/KEP.68-BPKPD/2022 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan ASN, maka untuk jabatan struktural Eselon IIA atau setingkat sekda sebesar Rp35.750.000.
Kemudian Eselon IIB Rp22.275.000, Eselon IIIA Camat Rp14.860.000, Eselon III A (Kabag, Sekretaris Dinas) Rp13.860.000, Eselon III A pada RSD Gunung Jati Rp10.395.000, Eselon III B Gol IV sebesar Rp12.181.400, Eselon III B pada RSD Gunung Jati Rp 9.136.000. (lihat grafis)