Menghindari praktik curang, telah dipasang billboard di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Cirebon. Menegaskan uang Rp600 ribu bisa dibelanjakan di mana saja. Nomor pengaduan juga tertera di papan pengumuman yang dicetak besar tersebut. Masyarakat diminta melaporkan bukti pelanggaran di tiga nomor pengaduan seperti yang telah disebutkan.
Radar Cirebon mencoba menghubungi melalui WhatssApp (WA) salah satu nomor dengan maksud melaporkan dugaan kecurangan. “Mangga, dipersilakan,” balas nomor yang tercantum sebagai layanan aduan dari Dinsos Kabupaten Cirebon itu kemarin, setelah 13 menit sejak aduan melalui WA dikirim. Setelah membalas, tak lama, nomor tersebut melakukan panggilan telepon –masih melalui WA- ke nomor pengadu. Sebanyak dua kali.
Sebelumnya Radar Cirebon banyak mendapatkan laporan mengenai penyaluran bantuan program sembako di Kabupaten Cirebon dari sejumlah desa di wilayah barat dan timur Kabupaten Cirebon. Sejumlah KPM menyatakan mendapatkan intimimidasi hingga pemaksaan.
“Saya cuma rakyat kecil, nggak tahu harus mengadu sama siapa. Mudah-mudahan dengan ini saya berharap ada tanggapan,” kata pelapor asal salah satu desa di wilayah barat. Dia mengaku mendapatkan BPNT sebesar Rp600 ribu, tetapi pihak desa mengharuskan agar penerima menghabiskan dana tersebut di tempat yang sudah ditentukan.
“Pihak desa memberikan ancaman untuk bantuan selanjutkan kami tidak memperolehnya lagi,” kata warga tersebut. Penerima tersebut meminta desa dan nama dirinya dirahasiakan, karena khawatir nantinya dicoret sebagai penerima bantuan.
Masalahnya, kata dia, setelah ditukar di tempat yang telah ditentukan, barang-barang yang diterima justru tidak sesuai dengan kebutuhan. Bukan hanya itu, barang yang diterima juga disinyalir nilainya tidak sampai Rp600 ribu.
Dia mengaku sudah memohon agar uang tersebut dibelanjakan sesuai kebutuhan, tetapi tetap berdasarkan peraturan. Tapi, tetap saja tidak diperbolehkan oleh pihak pemerintah desa. “Saya sampai memohon tapi tidak bisa,” tuturnya.
Laporan serupa disampaikan warga lainnya berinisial P. Dia mengaku, saat penyaluran BPNT tahap 1 di Kabupaten Cirebon, seluruhnya harus dibelanjakan di tempat yang ditunjuk. Tetapi, pada penyaluran tahap kedua BPNT Kabupaten Cirebon, hanya separuh dari dana tersebut yang diminta dibelanjakan di tempat yang ditunjuk.