Eks Kadis-Kasi Ditahan Jaksa

Eks Kadis-Kasi Ditahan Jaksa
0 Komentar

CIREBON- Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon berinisial M dan mantan Kasi Cadangan Pangan berinisial D akhirnya ditahan jaksa Kejari Kabupaten Cirebon. Keduanya ditahan terkait kasus penggelapan atau penjualan gabah kering giling milik Pemkab Cirebon pada 2019.
Sebenarnya kasus ini pernah diekspos Kejari Kabupaten Cirebon pada Maret 2021 lalu. Saat itu M dan D bahkan sudah menjadi tersangka. Tapi keduanya tak langsung dibui karena jaksa belum mendapatkan data kerugian negara dari kasus tersebut.
Kini, setelah mendapatkan hasil hitungan kerugian negara, yakni sebesar Rp539.778.050, jaksa memutuskan menahan M dan D. Penahanan secara resmi dilakukan kemarin. M dan D dibawa ke Rutan Klas I Cirebon di Jalan Benteng, Kota Cirebon.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH dalam jumpa pers kemarin mengatakan pihaknya sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari tindakan M dan D. Dari penghitungan yang diselesaikan pada tanggal 18 Februari 2022, total kerugian negara Rp539.778.050.
“Maka kejaksaan memutuskan menahanan keduanya dengan beberapa pertimbangan dengan alasan subjektif penyidik. di mana ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Untuk kasus yang ancamannya di atas 5 tahun boleh dilakukan penahanan,” kata Hutamrin.
Diterangkan Hutamrin, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaank stok cadangan pangan berupa gabah kering giling dikeluarkan dari gudang cadangan pangan sebanyak tiga kali pengeluaran.
Untuk pengeluaran pertama sebanyak 60.000 kilogram oleh tersangka D atas perintah M. Selain itu, D juga mengeluarkan 22.000 kilogram untuk dua orang swasta. Yakni sebanyak 14.000 kilogram ke HU dan 7.000 kilogram ke HJ. “Selain itu ada gabah sebanyak 9.000 kilogram yang digunakan oleh M,” jelas Hutamrin kepada Radar.
Namun demikian, dari kasus tersebut ada pengembalian beras di akhir Desember 2020 sebanyak 56.525 kilogram yang diterima gudang cadangan pangan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Bulog pada 24 Maret 2021, ternyata kualitas besar itu tidak sesuai standar atau persyaratan, di mana kadar air lebih dari 14 persen.
Hutamrin mengatakan M dan D dijerat dengan sangkaan primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Selain itu, sangkaan subsider melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

0 Komentar