CIREBON- Paripurna pelengseran Affiati dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon menimbulkan masalah. Pemprov Jawa Barat tak menggubris hasil paripurna itu. Surat resmi pemprov pun telah dikirimkan secara resmi ke Pemkot Cirebon.
Intinya, proses pergantian atau pemberhentian Affiati baru bisa dilakukan bila sudah ada kekuatan hukum tetap. Surat Pemprov Jawa Barat itu ditandatangani langsung oleh Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja tertanggal 21 Februari 2022.
Terkait hal ini, praktisi hukum DR Cecep Suhardiman SH MH mengatakan terbitnya surat dari Pemprov Jabar tanggal 21 Februari 2022 nomor 930/kpg.19.03/pem-otda menandakan bahwa gubernur tidak mau gegabah dengan menerbitkan surat pergantian ketua DPRD Kota Cirebon. “Karena memang posisinya Affiati menggugat ke pengadilan dan saat ini masih berproses,” terang Cecep Suhardiman, kemarin.
Dengan terbitnya surat itu, kata Cecep, Affiati masih sebagai ketua DPRD yang sah. Sehingga tidak ada alasan bagi DPRD menunjuk Plt ketua DPRD. “Karena di DPRD tidak ada aturan yang mengatur tentang penunjukan Plt ketua DPRD,” lanjut Cecep Suhardiman.
Gubernur, masih kata Cecep, memilih menunggu putusan kasasi. “Karena jika gubernur terbitkan surat pergantian ketua DPRD tanpa menunggu proses hukum yang inkracht, justru berpotensi munculnya gugatan baru terhadap gubernur. Langkah pemprov saya kira tepat dan tidak mau mengambil resiko dengan munculnya gugatan baru,” terangnya.
Mantan ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 ini menilai semua tindakan DPRD pasca rapat paripurna DPRD tanggal 9 Februari 2022 (tanggal pelengseran Affiati) berdasarkan kacamata hukum tidak sah. “Hati-hati saja ketika muncul persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dirinya mengapresiasi anggota DPRD yang tidak lagi ikut kunjungan kerja keluar kota setelah Affiati dilengserkan. Karena itu upaya antisipasi muncul persoalan hukum di kemudian hari. “Tidak menutup kemungkinan memicu persoalan hukum yaitu APBD Gate. Langkah tepat bagi anggota DPRD yang tidak mau lagi ikut kunker karena khawatir dampak hukum di kemudian hari,” tandas Cecep Suhardiman.
Sementara itu, kuasa hukum Affiati, Bayu Kreshna Adhyaksa, mengatakan hasil paripurna yang belum bisa diproses pemprov menunjukkan pemprov memilih berhati-hati.