Polres Cirebon Kota (Ciko) menyerahkan motor curian yang disita dari 12 pelaku curanmor yang ditangkap pekan kemarin. Sudah dua motor dikembalikan ke pemiliknya. Sisa 9 unit lagi. Asal data lengkap, bisa diambil. Gratis. Tanpa dipungut bayaran.==================PENGEMBALIAN dua unit motor pertama ke pemiliknya dilakukan Jumat (11/3). Dua barang bukti itu diserahkan kepada seorang warga Kota Cirebon dan Kabupaten Majalengka.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH mengungkapkan bahwa penyerahan dua kendaraan itu dilakukan di Kelurahan Kesenden dan di Markas Polres Ciko. Dua kendaraan tersebut akhirnya diserahkan kembali lantaran identitas dari pemilik kendaraan sudah diketahui.
“Kita menyerahkan kembali kendaraan sepeda motor kepada Ibu Dewiyanti selaku pelapor atas kehilangan sepeda motornya karena pencurian pada Desember 2021,” ujar Fahri saat menyerahkan kendaraan di Kelurahan Kesenden, Jumat (11/3).
Kapolres mengungkapkan, setidaknya masih ada 9 kendaraan lagi dari total 11 sepeda motor yang berhasil diungkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2022 yang melibatkan 12 tersangka tersebut. “Kita akan bertahap kembalikan,” katanya.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) itu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap identitas para korban melalui nomor rangka dan nomor mesin yang ada di kendaraan roda dua tersebut.
“Karena plat motor banyak yang dihilangkan. Kita ketahui dari nomor rangka dan nomor mesin. Setelah kita bisa ketahui, maka kita berikan kembali ke pemiliknya untuk digunakan sebagai kendaraan penunjang aktivitas sehari-hari,” jelasnya.
Hal itu juga merupakan rangkaian penegakan hukum dalam sisi humanis kepada masyarakat. Lantaran, banyak pelapor yang menginginkan untuk bisa menggunakan kendaraan yang ada untuk aktivitas sehari-hari. “Ini yang kita kedepankan sisi humanisnya. Supaya masyarakat aktivitas tidak terganggu. Kita kembalikan lagi kepada masyarakat,” terang Fahri.
Sementara, terkait 9 kendaraan motor yang belum diambil, Kapolres menegaskan para pelapor dan korban bisa mengkonfirmasikan kepemilikan kendaraan melalui nomor hotline yang pernah disampaikan, yakni di nomor 0815-7262-9112. “Apabila ingin segera mengambil sendiri motornya, bisa menghubungi nomor ini. Nanti akan diterima pawas (perwira pengawas) yang bertugas di Polres Ciko. Silakan yang ingin mengambil, nanti kita arahkan,” ungkapnya.