Dibeli secara pribadi. Kemudian, kata Henry, tanah tersebut diwakafkan ke kelenteng. “Jadi status tanah itu hak milik. Sertifikatnya hak milik dan diserahkan atau diwakafkan kepada kelenteng. Ketika berubah nama menjadi yayasan, sertifikat itu kemudian diturunkan untuk di-SHGB. Sehingga kalau ada pihak lain yang menggugat, tidak berdasar,” pungkas Henry. (*)