Ya, pemerintah memang merelaksasi HET migor. Menyesuaikan dengan nilai keekonomian. Imbasnya, harga jadi liar. Rupa-rupa. Di Cirebon, Tim Monitoring Kota Cirebon terus bergerak melakukan pengawasan. Memastikan minyak goreng tetap tersedia untuk kebutuhan masyarakat.
Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan sejumlah sidak yang dilakukan di Kota Cirebon merupakan langkah untuk melihat ketersediaan minyak goreng kemasan yang HET-nya sudah direlaksasi pemerintah.
“Kita sidak bertujuan ingin memastikan minyak goreng kemasan terjamin ketersediaannya. Sehingga, dengan relaksasi HET ini, diharapkan masyarakat tidak sulit kembali membeli minyak goreng kemasan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Pria yang akrab disapa Gus Mul itu menginginkan ada rentang tertentu terkait dengan harga minyak goreng yang ada di pasar-pasar. Sehingga, fluktuasi dan disparitas harga yang ada tidak begitu jauh antar tempat penjualan satu dengan yang lainnya. “Yang paling penting bisa dijangkau masyarakat,” ungkap Gus Mul.
Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah memutuskan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi seharga Rp14.000 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
Pasca pemberlakuan itu, minyak goreng kemasan kini mulai melimpah di pasaran. Padahal beberapa waktu lalu ludes habis di banyak lokasi. Kini stok sudah melimpah tapi harga melambung tinggi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, saat ini minyak goreng kemasan baik sederhana ataupun premium dijual Rp20.000-26.000 per liter. Sekitar 1,5 kali lipat dari HET yang sebelumnya diterapkan bagi minyak goreng kemasan yakni Rp14.000.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran (FEB Unpad) Prof Dr Ina Primiana SE MT menilai kondisi tersebut sebagai kegagalan pemerintah dalam mengatur distribusi kebutuhan pokok yang sangat bergantung kepada pemerintah.
“Ini kegagalan pemerintah dalam mengantisipasi apa yang akan terjadi dengan kebijakan yang sudah dan akan diambil. Hanya ambil kebijakan tanpa tindaklanjut yang pasti dan berdampak,” tegasnya. (*)