CIREBON- Kasus anak nikah dini di Kabupaten Cirebon jumlahnya banyak sekali. Tahun 2021 lalu jumlahnya sekitar 638 anak. Namun jumlah tersebut jauh lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut seiring dengan program Pemkab Cirebon yang melakukan upaya edukasi untuk mencegah pernikahan anak. Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni SKM MKes menuturkan bahwa kasus pernikahan anak mayoritas terjadi karena faktor pergaulan bebas.
Hal tersebut yang kemudian membuat pihak terkait akhirnya mengeluarkan dispensasi atau pengecualian pernikahan untuk anak. “Mayoritas karena pergaulan bebas, sehingga terjadi kecelakaan dan terpaksa diberikan dispensasi menikah karena sudah hamil. Ini yang coba kita berikan edukasi agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya, kemarin.
Menurut mantan Kadinkes Kabupaten Cirebon tersebut, kasus pernikahan anak yang terjadi pada tahun 2021 jauh lebih sedikit ketimbang tahun 2020 di mana pada tahun tersebut terjadi 943 pernikahan anak. Kasus lebih besar lagi terjadi pada tahun 2019 di mana ada 1.262 anak yang menikah.
“Kita saat ini melakukan berbagai upaya untuk menakan kasus pernikahan pada anak, dari mulai melakukan sosialisasi sampai dengan membentuk tim pendamping keluarga berecana sebanyak 1.749 tim di mana satu timnya terdiri dari tiga orang sehingga jika ditotal tim ini berjumlah 5.247 orang yang kita sebar keseluruh pelosok desa,” imbuhnya.
Untuk mencegah terjadinya pernikahan pada anak, pihaknya juga meminta keterlibatan semua pihak. Dari mulai instansi lain, pihak desa, kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh elemen lainnya agar potensi terjadinya pernikahan muda ini bisa dicegah.
“Banyak kekurangan pernikahan anak, dari mulai dampak negatif bagi pendidikan, ekonomi, kesehatan sehingga bisa menyebabkan angka kemiskinan baru. Selain itu ada dampak lain juga karena emosi yang belum matang sehingga rentan terjadi KDRT,” ungkapnya. (dri)