Polres Cirebon Kota (Ciko) melalui jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil. Mereka sengaja datang dari Bandung untuk aksi di Cirebon. Dalam sehari sasar dua mobil di dua lokasi berbeda. Mereka aksi pada Selasa (15/3), lalu diringkus hanya dalam waktu 4 hari, tepatnya 19 Maret 2022 di Bandung.
====================KAPOLRES Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH dalam keterangannya menyampaikan pihaknya berhasil meringkus pelaku yang terdiri dari dua orang pada Sabtu (19/3). Dari hasil penyidikan juga didapati keterangan bahwa kedua pelaku yang berasal dari Kota Bandung itu kerap beraksi di Kota Cirebon.
“Pelaku menurut pendalaman dari Satreskrim, mereka sengaja datang ke Kota Cirebon untuk melakukan aksinya. Satu atas dengan inisial AD dan satunya lagi berinisial SP,” ujar Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar dalam keterangan pers di Markas Polres Ciko, kemarin (21/3).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, kejadian pada Selasa lalu (15/3) di dua tempat kejadian. Bahkan, selang waktu yang diperlukan untuk melancarkan aksi itu terbilang cepat, yakni 30 menit.
“Mereka beraksi di dua tempat, Evakuasi dan Cipto Mangunkusumo hanya selang 30 menit. Saat itu AD bertugas membonceng SP dan menunggu di sepeda motor dengan plat D 6991 JQ. Sedangkan SP yang melakukan eksekusi,” ungkap Fahri.
Diketahui, cara yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan melakukan pengintaian kendaran yang akan parkir. Kemudian, setelah melihat kendaraan tersebut terparkir, maka pelaku SP turun dari sepeda motor dan melihat barang-barang yang ada di dalam mobil menggunakan senter.
“Setelah itu SP mengeluarkan busi yang sudah dibuang besinya. Lalu dia melemparkan busi itu ke kaca yang mengakibatkan kaca pintu mobil itu pecah atau retak. Lalu kacanya didorong sehingga kaca itu ambrol. Hingga pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil barang-barang yang ada,” jelas Fahri.
Dalam aksinya tersebut juga, pelaku berhasil menggasak beberapa barang. Seperti BPKB, handphone, cincin, kartu ATM, hingga dompet. Selepas kejadian itu, Polres Ciko membbentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.