Dia mengatakan hampir semua perkara MK sebenarnya berkaitan dengan kewenangan Presiden RI. Antara lain perkara pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, dan usul pemberhentian presiden. “Artinya, hampir semua kewenangan MK selalu terkait dengan presiden. Jadi, secara praktis ketua MK tidak bisa menyidangkan perkara karena timbul konflik kepentingan,” ungkap Zaenur.
Terpisah, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai rencana pernikahan keduanya tak terlepas dari relasi politik. “Sekalipun nanti setelah pernikahan terjadi, tentunya tak bisa dipisahkan dari tafsir dari relasi politik yang terbangun dari pernikahan ini,” kata Kamhar, Selasa (22/3).
Meski demikian, Kamhar mengatakan bahwa pernikahan ketua MK dengan Idayati merupakan misteri ilahi. Jadi, tak ada yang bisa mencegah dan menghalanginya. “Kami membatasi diri untuk tak memberi tafsir politik atas rencana pernikahan ini. Jadi murni peristiwa sosial dan kebudayaan,” ucap Kamhar.
Sementara Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan bahwa Ketua MK Anwar Usman telah melamar adik kandung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Namun demikian, Fajar belum bisa mengungkap lebih detail. Ia mengatakan dalam waktu dekat Ketua MK Anwar Usman akan berbicara kepada media terkait rencana pernikahannya. “Kapan nanti Pak Anwar Usman akan sampaikan pernyataan sendiri terkait hal itu,” ujar Fajar.
Sementara Idayati yang dihubungi wartawan di Solo mengatakan untuk pernikahan akan diselenggarakan pada 26 Mei. Terkait perkenalan awal dengan Anwar, dia mengatakan pertama kali dikenalkan oleh seorang kawan. “Bulan Oktober (awal kali perkenalan, red). Dikenalin teman,” kata Idayati. (jp/jpnn/rc)