Polres Cirebon Kota (Ciko) bersama Pemkot Cirebon mengadakan sidak ketersediaan minyak goreng (migor) curah di sejumlah kawasan di Kota Cirebon, Rabu (23/3). Tim menemukan 2.800 ton migor curah. Dipastikan masih aman jelang Ramadan.
=================
SIDAK sendiri sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya di seluruh Indonesia. Harus turun ke bawah dan memastikan stok terus tersedia di masyarakat dan tak terjadi kelangkaan minyak goreng curah.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH dalam keterangannya mengatakan pihaknya bersama dengan Satgas Pangan Kota Cirebon meninjau 2 depo yang ada di Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC). Kedua perusahaan itu adalah PT Sinar Mas Smart dan PT Sawit Tunggal Arta Raya. Pada kesempatan itu tim sidak menemukan setidaknya lebih dari 2 ribu ton minyak goreng.
“Kami sudah mendatangi dua depo, kita lihat stok minyak goreng curah ketersediaannya aman. Karena setelah kami cek di satu tempat ada yang sudah mencapai 2.280 ton dan ada yang 500 ton sambil menunggu pengiriman dari kantor pusat,” ujar Kapolres AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan pihaknya juga melakukan sidak ke dua agen minyak goreng curah di kawasan Jalan Buyut dan Jalan Parujakan. Di mana, dari hasil pengecekan stok tersedia, bahkan masyarakat Kota Cirebon sudah mengantre untuk membeli.
“Masyarakat juga mengantri untuk membeli minyak goreng curah tersebut. Sebelumnya juga, stok tersedia karena mereka mengambil dari Kawasan Pelabuhan Cirebon. Kalau di sana ada, supply ke agen-agen akan tersedia,” jelasnya.
“Kami temukan di dua lokasi agen itu memiliki stok setidaknya 20 ton minyak goreng industri, 18 ton minyak goreng curah, dan di agen lainnya berkisar 36 ton minyak goreng curah,” tambahnya.
Sementara itu, berkaitan dengan harga migor curah yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 2, untuk per liternya berkisar Rp14.000 dan atau juga Rp15.500 per kilogramnya dan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.