Plt Sekwan: Keputusan 9 Februari Itu Belum Mengikat

Plt Sekwan: Keputusan 9 Februari Itu Belum Mengikat
Print
0 Komentar

Bayu Kresnha Adhyaksa SH saat ini konfirmasi media membenarkan pihaknya secara resmi telah menggugat DPRD ke PTUN Bandung. Gugatan ini berkaitan hasil rapat paripurna DPRD yang menghasilkan keputusan memberhentikan Affiati sebagai ketua DPRD, padahal saat ini proses hukum dan final.
Bayu menjelaskan, gugatan dilayangkan 23 Maret 2022, kemudian selang sehari atau kemarin 24 Maret 2022 sudah teregister di PTUN Bandung. “Yang kita gugat itu lembaganya (DPRD) termasuk orang di dalamnya,” tegasnya.
Menurut Bayu, keputusan DPRD lahir dari paripurna yang diambil dari rapat yang sudah quorum. “Karena kalau tak quorum maka tidak ada keputusan. Maka mau tidak mau karena ini keputusan lembaga, maka yang kita gugat adalah lembaga,” terangnya.
Tapi ia belum bisa memastikan jadwal sidang perdana karena belum ada agendanya. “Paling menunggu 1-2 pekan ke depan. Daftar gugatan itu kita datang ke Bandung termasuk memasukkan dokumen. Karena ini bukan gugatan di PN tapi di PTUN, jadi ada administrasi yang harus terpenuhi,” katanya.
Sejak awal, sambung Bayu, pihaknya menekankan agar tak ada agenda pergantian ketua DPRD karena kliennya melakukan gugatan. “Tapi kan DPRD tetap menggelar paripurna. Lalu hasil paripurna itu dimentahkan oleh pemprov yang memilih menunggu keputusan hukum tetap. Dan sekarang kami gugat DPRD ke PTUN. Jadi mari, kita patuhi proses hukum yang berjalan,” pungkas Bayu. (abd)

Laman:

1 2
0 Komentar