Diragukan Keabsahannya, di Luar Pengawasan Disnaker

Diragukan Keabsahannya, di Luar Pengawasan Disnaker
DONOR DARAH: Memperingati hari jadi ke-12, PT Cirebon Power Services (CPS) menggelar kegiatan donor darah, kemarin. FOTO: PT CPS for RADAR CIREBON
0 Komentar

Tentang selebaran lowongan kerja (loker) yang banyak ditempel di dinding dan tiang listrik ditanggapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon. Disnaker meragukan keabsahan perusahaan pencari loker dengan cara membayar uang dan harus merekrut orang untuk bergabung tersebut.
ADE GUSTIANA, Cirebon
PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Cirebon Eli Haryati menegaskan proses pembukaan lowongan kerja secara formal harus melalui Disnaker. Yang nantinya diumumkan melalui website disnaker.cirebonkota.go.id. Eli menyampaikan, Disnaker Kota Cirebon memiliki program dengan sebutan Cerbon Menggawe.
Konten website itu terdapat layanan Disnaker. Meliputi perencanaan tenaga kerja dan hubungan industrial, pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja yang di dalamnya termasuk informasi lowongan kerja. Serta UPT pelatihan tenaga kerja dan layanan lainnya.
Termasuk layanan lapor.go.id, di mana user akan diarahkan manyampaikan laporan dengan 3 klasifikasi: pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Lalu pengunjung website diminta mengisi judul dan isi laporan. Serta tanggal/lokasi kejadian, instansi tujuan dan kategori laporan. Lapor.go.id bersifat pengaduan umum yang melibatkan lintas instansi.
Eli melanjutkan, informasi lowongan kerja pada web Disnaker akan diarahkan ke halaman Instagram pengantarkerja.cirebonkota. Dari akun tersebut informasi seputar lowongan pekerjaan dimumumkan, lengkap dengan posisi dan klasifikasi calon pekerja yang dibutuhkan.
“Itulah lowongan kerja yang formal yang masuk ke kami. Biasanya mereka (perusahaan, red) berkirim surat kepada kami untuk disampaikan info lowongan kerja tersebut,” tutur Eli saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Senin (4/4).
Namun Eli meragukan loker yang ditempel di tiang listrik atau dinding yang banyak ditemukan di jalan. Kepada Radar Cirebon Eli pun menanyakan alamat kantor yang dimaksud. “Mohon maaf, yang ditempel di tiang listrik, itu kan di luar pengawasan kami. Tidak sepengetahuan kami. Keabsahannya kita tidak tahu. Kalau pengawasan, ranahnya kewenangan provinsi,” katanya.
Eks staf ahli walikota Cirebon itu melanjutkan, Dinas Tenaga Kerja sebatas melakukan pembinaan terhadap perusahaan resmi. Namun secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sambung ia, pengawasan terhadap perusahaan seperti itu ada pada Pemprov Jabar.

0 Komentar