CIREBON- Kasasi Affiati ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Berdasarkan penelusuran Radar Cirebon melalui situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dengan nomor register 668 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 sudah membuahkan amar putusan.
Di mana diketahui per 4 April 2022, Mahkamah Agung sudah memutus perkara tersebut. Yang berarti MA sudah memutuskan untuk menolak kasasi yang dilakukan Affiati SPd. Sebelumnya Affiati mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan nomor register 861/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Sementara itu, tangkapan layar atas hasil putusan itu ternyata diam-diam juga mulai beredar di media sosial seperti WhatsApp Group. Potongan amar putusan gugatan kasasi Affiati yang ditolak MA juga menjadi perbincangan banyak kalangan.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik membenarkan bahwa putusan kasasi tersebut sudah diputuskan oleh MA pada 4 April 2022 yang lalu. “Kami dari Fraksi Gerindra sebenarnya sudah mengetahui putusan kasasi tersebut sebelum beredar di media sosial. Bahwa kasasi itu sudah ditolak oleh Mahkamah Agung,” ujar Fitrah Malik ketika ditemui di kawasan DPRD Kota Cirebon, Jumat siang (8/4).
Fitrah menjelaskan, sebenarnya Fraksi Gerindra sudah enggan berpolemik lagi dengan adanya putusan MA tersebut. Bahkan Fitrah mengajak semua pihak untuk segera melakukan rekonsiliasi dan menghentikan polemik yang terjadi sampai saat ini.
“Putusan kasasi ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga saat ini menurut kami apa yang dicari oleh Ibu Affiati sudah bersifat final dan selesai dengan adanya putusan dari MA tersebut,” tegasnya.
Sementara terkait dengan gugatan Affiati terhadap DPRD Kota Cirebon yang dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Fitrah, itu tak akan berdampak ataupun berimplikasi apa-apa terhadap keputusan tentang pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana. “Saya yakin dan Insya Allah gubernur dalam waktu dekat akan segera menandatanganinya. Karena putusan MA tersebut sudah bersifat final,” tuturnya.
Nantinya, kata Fitrah, gugatan Affiati Ke PTUN akan tetep berjalan tetapi tidak akan mempengaruhi SK yang akan ditandatangani gubernur. “Ini berbeda objek sengketanya. Yang satu surat keputusan dari DPP Gerindra dan yang satu surat pengajuan pemberhentian dari ketua DPRD. Untuk itu saya yakin gugatan PTUN pun akan ditolak majelis hakim,” pungkas Fitrah Malik.