Diketahui, Dewan Etik Pelanggaran Disiplin Dosen dan Mahasiswa telah menyidangkan kasus kasus yang telah dilaporkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) tersebut. Sidang sendiri dilaksanakan pada tanggal 4, 6, 11, dan 14 April 2022. Dewan Etik memutuskan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, yang hasilnya adalah rekomendasi pencopotan jabatan kepada rektor.
Selain kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswi, Dewan Etik IAIN Syekh Nurjati Cirebon juga tengah mendalami dugaan kasus kekerasan seksual antarmahasiswa. Dalam waktu dekat pemeriksaan ini memutuskan hasilnya sebagai rekomendasi kepada rektor untuk ditindaklanjuti. (*)
Dicopot Itu Terlalu Ringan, Perlu Sanksi yang Lebih Berat

