CIREBON- Kasus mafia minyak goreng (migor) yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) turut berimbas ke Cirebon. Sejumlah distributor migor curah sejak kemarin diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Pemeriksaan, salah satunya pada gudang distributor minyak goreng curah di kawasan Kasepuhan, Kota Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi SH MH yang turun memimpin langsung pemeriksaan itu mengatakan pihaknya bergerak atas instruksi Kejagung, dalam hal ini Direktur Penyidikan Kejagung.
Umaryadi mengatakan kegiatan pemeriksaan ini sebagai bagian dari rangkaian kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang kini tengah ditangani oleh penyidik Kejagung.
“Hari ini (kemarin, red) kita lakukan pemeriksaan, salah satunya di PT Mega Karya Nirwana. Di tempat ini, kita mengumpulkan dokumen terkait mengenai dugaan korupsi minyak goreng yang tengah ditangani Kejagung,” kata Umaryadi kepada sejumlah wartawan di lokasi pemeriksaan.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga masih melakukan tindakan lanjutan, sampai besok (hari ini) direncanakan masih akan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat lagi. “Untuk hari ini (kemarin, red) pengumpulan bukti-bukti serta keterangan saksi. Jadi semua ini merupakan kegiatan tindakan penyidikan terkait mengenai dugaan korupsi minyak goreng yang tengah ditangani Kejagung,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan itu, pihaknya mendapati sejumlah dokumen mengenai pemesanan minyak goreng di tingkat distributor. “Sekali lagi, ini merupakan rangkaian daripada penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung,” paparnya.
PASTIKAN NETRAL
Dari Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara dugaan korupsi minyak goreng. Menurut Burhanuddin, bersikap netral tersebut agar tidak terkooptasi dengan kepentingan politik.
Ia menekankan, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun.
Burhanuddin menegaskan akan terus memantau secara ketat mengenai perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Indonesia. “Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” katanya.