“Untuk antisipasi saja, kita terus pantau. Kalau sampai terjadi kemacetan, kami akan menurunkan tim urai dengan polresta untuk membantu mengurai titik yang menyebabkan kemacetan,” tandasnya.
Sementara itu, untuk kendaraan sumbu tiga yang melintas di pantura dan tol tidak berlakukan untuk melintas. Terkecuali kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat. “Kalau ada kendaraan subuh tiga kita berhenti. Kecuali pengangkut kebutuhan pokok dan kebutuhan ekspore yang berjalan. Kita mendukung langkah yang dilakukan oleh kepolisian,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol sudah diberlakukan pagi kemarin. Selama arus mudik, kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas di jalur arteri dari Kamis (28/4) sampai Minggu (1/5) dari pukul 07.00 WIB sampai 00.00 WIB.
Artinya, angkutan besar masih diperbolehkan bila melakukan perjalanan dini hari. “Sudah diberlakukan dari hari Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Dari pukul 07.00 sampai 24.00 WIB. Sementara arus baliknya, Jumat (6/5) dan Sabtu (7/5) tidak diperbolehkan dari pukul 07.00 sampai 24.00. Minggu (8/5) dan Senin (9/5) dari pukul 07.00 sampai 12.00,” tandasnya.
Sementara untuk jalan tol, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan dari Kamis (28/4) sampai Minggu (1/5) dari mulai pukul 00.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk arus baliknya, mulai Jumat (6/5) sampai dengan Senin (9/5) diberlakukan dari pukul 00.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Terpisah, Kepala Pos Pelayanan (Kaposyan) Rest Area 207A Tol Palimanan Kanci, Kecamatan Mundu, AKP Tanwin Nopiansyah SE menjelaskan bahwa pada kondisi tertentu pihaknya akan menutup sementara rest area dikarenakan kepadatan yang tidak tertangani di dalam rest area.
“Kepadatan kendaraan terjadi secara terus menerus, maka kita tutup sementara. Ini situasional mengingat jumlah kantong parkir di dalam rest area hanya berkisar 650 mobil dan 40 kendaraan besar seperti bus,” ujar Tanwin Nopiansyah, Kamis (28/4).
Pihaknya pun mengimbau bagi pemudik yang ingin melakukan istirahat, jika rest area 207A ditutup, maka dapat menggunakan kembali rest area lainnya misal di rest area 228.
Senada disampaikan Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH. Fahri mengatakan pihaknya sempat buka tutup, khususnya di rest area 207A sejak Rabu sore (27/4) hingga Kamis malam (28/4).